Legislator Minta Polri Tak Ragu

Legislator Minta Polri Tak Ragu Beri Sanksi Etik Berat ke 7 Perwira Polri

Legislator Minta Polri Tak Ragu, Polri telah menetapkan tujuh perwira, termasuk Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus dugaan

baca juga: Geger! Guru Ponpes di Sumsel Di tikam

menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi hukuman ke tujuh perwira sesuai gradasi kesalahan masing-masing.


“Kita jangan mendikte Komisi Kode Etik harus menjatuhkan PTDH atau tidak. Laksanakan saja sidang kode etik sesuai aturan

dan jatuhi hukuman sesuai gradasi kesalahan,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Waketum Gerindra ini meminta agar Komisi Kode Etik tidak ragu memberi hukuman berat jika ketujuh perwira tersebut melakukan kesalahan fatal.

Sebaliknya, jika kesalahan sekedar kelalaian, maka kata dia harus dihukum ringan.

Kalau kesalahannya fatal ya hukum berat, tetapi kalau kesalahan sekedar kelalaian ya jangan ragu hukum ringan,” ucapnya.

Dia juga berpesan agar Komisi Kode Etik Polri tak bekerja berdasarkan opini. Melainkan, menurutnya, harus kedepankan transparansi dan rasionalisasi.

Komisi Kode Etik jangan bekerja dengan pengaruh opini. Katakan yg benar itu benar dan yang salah itu salah,” ujar dia.

“Yang paling penting kedepankan transparansi dan apapun putusan Komisi Kode Etik harus ada rasionalisasinya, jadi bisa diterima oleh publik,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice

terkait di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketujuh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,”

kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut.

Di vpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini,

Di vpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini,” ujarnya di Kantor Komnas HAM.

baca juga: Pihak Yosua Merasa Aneh Komnas HAM Duga Ada Kekerasan