Pria di Sumsel Nekat Jadi Begal

Pria di Sumsel Nekat Jadi Begal

Pria di Sumsel Nekat Jadi Begal Usai Kalah Judi Slot, KO Di hajar Korban

Pria di Sumsel Nekat Jadi Begal, Anton Sujarwo (30) nekat membegal korban karena kalah judi slot. Namun pria asal Palembang,

baca juga: Nenek 77 Tahun Di lecehkan dan Coba Di perkosa

Sumatera Selatan (Sumsel) itu di buat KO oleh korban yang melawan. Saat pelaku beraksi membegal, korban ini melawan

sehingga kajadiannya berakhir seperti itu,” kata Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Dwi Satya Arian seperti di lansir, Kamis (11/8/2022).

Peristiwa itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Simpang Tiga Sukasari, Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang.

Video yang sempat di rekam anak korban pun viral di media sosial (medsos).

Saat itu, korban sedang membonceng dua anaknya untuk di antar ke sekolah. Saat tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba mereka di setop pelaku

yang sempat bersembunyi di semak-semak. Pelaku langsung memukul korban pakai kayu yang telah di persiapkan.

Dalam posisi terancam, korban tidak tinggal diam. Korban pun turun dari motornya dan terlibat duel dengan pelaku.

“Korban turun dari motor melawan pelaku sehingga terjadilah pergulatan antara korban dan pelaku,” terangnya.

Saat terjadinya duel, anak korban berusaha membantu dengan memukulkan helm ke pelaku. Pelaku juga sempat di gigit dan di cakar korban saat itu.

Anak korban juga sempat merekam video saat pelaku terbaring lemah di semak-semak usai berduel.

“Usai melakukan itu, korban masih berusaha manahan pelaku agar pelaku tidak kabur, hingga datang warga dan pelaku berhasil kita amankan,” katanya.

Setelah diamankan di Mapolsek Sukarami, pelaku mengaku perbuatan nekatnya itu di lakukan karena semalam dia kalah judi slot hingga motor adiknya terpaksa ia gadaikan.

“Pelaku mengaku semalam kalah judi slot dan dia kebingungan karena motor adiknya tergadai karena itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Anton kini ditahan dan di jerat tentang pencurian dan kekerasan Pasal 365 atau 1 dan 2 ke 1e juncto 53 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

baca juga: Viral Kuburan Manusia Transparan